K2_THE_LATEST

Mahasiswa

DOKUMEN KEBIJAKAN

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru;
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016, tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri;
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor /Dj.I/PP.00.9/02/2011 Tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana;
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 74 tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri;
  6. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 736 Tahun 2019 tentang Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2020- 2021; https://um-ptkin.ac.id;
  7. Surat Edaran Ketua Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN Nomor: 148/SPAN-UM/III/2021 Tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Prestasi Akademik Nasional PTKIN (SPAN-PTKIN) Tahun 2021; https://pdss.span-ptkin.ac.id;
  8. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Pekalongan Nomor: 191 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Institut Agama Islam Negeri Pekalongan Tahun Akademik 2020/2021;
  9. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Pekalongan Nomor 935 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Panitia Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Institut Agama Islam Negeri Pekalongan Tahun 2021;
  10. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Pekalongan Nomor 528 Tahun 2022, tentang Pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru Pada Institut Agama Islam Negeri Pekalongan.
  11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);Tambahkan peraturan terbaru
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362)
  17. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1496)
  18. Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1687)
  19. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 119)
  20. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
  21. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4961 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Pada Perguruan Tinggi Agama Islam
  22. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  23. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Pekalongan Nomor: 657 Tahun 2020, tentang Standar Pelayanan pada Institut Agama Islam Negeri Pekalongan;
  24. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Pekalongan Nomor: 661 Tahun 2020 Tentang Organisasi Kemahasiswaan Pada Institut Agama Islam Negeri Pekalongan.

DOKUMEN KEBIJAKAN

  1. Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan Bab VI Tata Kelola Bagian Kedua Pasal 74 Ayat (3) tentang Prinsip Manajemen dan Akuntabilitas.
  2. PMA Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan Bab VI Tata Kelola Bagian Kesatu Pasal 72 Ayat (1) tentang Tata Kerja.
  3. PMA Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan Bab V Tentang Tata Kerja Pasal 88.
  4. PMA Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Indonesia Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor atau Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Pasal I Ayat (2).
  5. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Pekalongan Nomor 293 tahun 2017 tentang Wewenang dan Tanggung Jawab Pejabat Pelaksana Akademik
  6. Keputusan Rektor UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan Nomor 335 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  7. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Pekalongan Nomor 501 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dosen Institut Agama Islam Negeri Pekalongan Bab II Pasal 2.
  8. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Pekalongan Nomor 502 Tahun 2017 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan Institut Agama Islam Negeri Pekalongan Bab II Pasal 2.
  9. Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan Nomor 439 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  10. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Statuta Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan Bab XII Tentang Kerja Sama Pasal 110 Ayat (1) sampai (5).
  11. SK Dekan FTIK IAIN Pekalongan Nomor 1830 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kerjasama yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Melalui buku panduan ini, dijelaskan bagaimana kerjasama tersebut dapat dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaan kerjasama, FTIK UIN Gusdur selalu berkomitmen untuk menjaga hubungan yang baik dengan mitra strategis baik dari lembaga negeri maupun swasta serta mencitrakan citra yang positif.
  12. Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan Bab V Bagian Kesatu Pasal 70 Ayat (1) sampai (9)
  13. PMA Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan Bab II Tentang Organisasi Bagian Kesatu tentang Organ Pengelola Paragraf 5 Pasal 51
  14. Permenristek Dikti Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
  15. Pemenristek Dikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
  16. Permenristek Dikti Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  17. Peraturan BAN PT Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi Dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Ke Lembaga Akreditasi Mandiri.
  18. Peraturan BAN PT Nomor 19 Tahun 2022 tentang Cakupan Akreditasi Program Studi Pada Lembaga Akreditasi Mandiri.
  19. Peraturan LAMDIK Nomor 25 tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi Program Studi pada Lingkup Kependidikan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan.
  20. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid  Pekalongan Nomor 346 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Pekalongan Nomor 636 Tahun 2022 tentang Penetapan Tim Unit Penjaminan Mutu Periode 2023-2023.
  21. Keputusan Rektor  Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan Nomor 344 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Rektor Institut Agama Islam Pekalongan Nomor 642 Tahun 2022 tentang Penetapan Tim Gugus Pengendalian Mutu Program Studi.

Sejarah Prodi TBIG

Perguruan tinggi merupakan tempat untuk mempersiapkan dan membekali peserta didik dengan ilmu yang sangat relevan dengan kebutuhan mereka di dunia kerja. Bekal yang dipersiapkan untuk peserta didik sudah pastinya dipersiapkan selengkap dan seideal mungkin demi menjawab tantangan jaman dan permintaan Masyarakat. Karena itu, STAIN Pekalongan (saat ini telah menjadi UIN K.H. Abdurrahan Wahid Pekalongan) mendapatkan ijin untuk menyelenggrakan Prodi S1 Tadris Bahasa Inggris berdasarkan SK dari Dirjen Pendidikan Islam No 3902 Tahun 2016.

Pendirian program studi S.1 TBIG ini dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan rasional diantaranya adalah:

Pertama, teknologi dan informasi berkembang sangat pesat di mana sektor jasa dan industri semakin menguasai pasar global. Hal ini menuntut keterbukaan, persaingan, dan kerjasama secara tepat. Di saat yang sama, identitas nasional harus tetap dipertahankan dengan cara membebtuk bangsa yang memiliki ciri dan karakteristik yang khas. Oleh karena itu, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dituntut mampu menghasilkan tenaga kependidikan dan tenaga keguruan khususnya Pendidikan Bahasa Inggris yang memiliki daya saing dan mampu secara efektif berkecimpung dalam perkembangan masyarakat global.

Kedua, bangsa Indonesia menyadari betul akan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan. Oleh karenanya pemerintah telah mencanangkan wajib belajar sembilan tahun sejak 1994. Semua pihak meliputi masyarakat, pemerintah, lembaga pendidikan harus berperan aktif dalam mendukung program tersebut. Lembaga pendidikan, dalam hal ini sebagai wadah pelaksana program pendidikan, harus mampu menyambut dan melaksanakan amanat tersebut melalui penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.

Ketiga, UNESCO telah mencanangkan program Education for All (Pendidikan untuk Semua) yang meliputi learning to know (belajar pengetahuan), learning to do (belajar keterampilan), learning to be (belajar kepribadian), serta learning to live together (belajar hidup bermasyarakat). Oleh karena itu, tenaga kependidikan yang memiliki kapasitas dan kapabilitas meliputi empat hal tersebut mutlak dibutuhkan.

Keempat, kebutuhan akan keterampilan berbahasa inggris semakin hari semakin tinggi, baik dalam pasar lokal, nasional, maupun global karena bahasa inggris merupakan bahasa yang paling banyak digunakan dalam komunikasi internasional (lingua franca). Di samping itu, berbagai aspek kehidupan meliputi dunia pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, dan sebagainya, semuanya melibatkan bahasa Inggris. Oleh karena itu, keberadaan tenaga kependidikan dan keguruan bahasa Inggris mutlak dibutuhkan guna mencetak guru-guru bahasa Inggris yang nantinya akan berperan sebagai ujung tombak pengajaran bahasa Inggris guna menghasilkan generasi yang siap tanding dalam kancah internasional. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, guru-guru ini harus memiliki kemampuan untuk (a) memberikan transfer pemahaman konsep bahasa Inggris yang tepat pada siswa, (b) memfasilitasi pembelajaran keterampilan berbahasa sebagai sarana pengembangan diri siswa, (c) mengembangkan dan meningkatkan kemampuan diri secara kreatif, inovatif, dan produktif sehingga mampu menjadi tenaga guru yang unggul. Tenaga guru yang memiliki kualitaskualitas tersebut salah satunya dapat dibentuk melalui pembelajaran pada jenjang S.1 Tadris Bahasa Inggris. 5

Penyelenggaraan Prodi Tadris Bahasa Inggris (TBIG) dimulai pada tahun akademik 2017/2018. Prodi Tadris Bahasa Inggris berupaya untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan tenaga pengajar Bahasa Inggris di lembaga PAUD, MI/SD, MTs/SMP, dan MA/SMA. Untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi yang handal, maka dipersiapkan para dosen yang ahli dibidangnya, dengan pengalaman yang cukup memadai baik dalam negeri maupun luar negeri, serta berpendidikan S.2 dan S.3. Para mahasiswa dibekali dengan berbagai ilmu kependidikan dan pengembangan Bahasa Inggris baik teori maupun praktik, serta fasilitas sarana prasaranayang memadai seperti kelas dengan multi media, perpustakaan, laboratorium komputer dan laboratorium bahasa.

Dalam perjalanannya, tahun 2019 Prodi Tadris Bahasa Inggris mendapatkan peringkat akreditasi B yang tertuang dalam SK dari Ban PT Nomor 2632/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2019. Tentu saja peringkat ini menjadi langkah awal yang baik bagi sebuah prodi baru, untuk membuktikan kualitas dan kelayakannya dalam kancah pendidikan. Hal ini juga menjadi nilai jual di masyarakat, yang pada kenyataannya sudah banyak yang berminat untuk mengambil prodi ini.

Selanjutnya pada tahun 2024 Prodi Tadris Bahasa Inggris melaksanakan reakreditasi dan meraih hasil UNGGUL dengan SK Akreditasi No. 360/SK/LAMDIK/Ak/S/III/2024. Dengan hasil ini diharapkan Prodi Tadris Bahasa Inggris semakin meningkat kualitas pembelajaran dan prestasi akademiknya.

Capaian Pembelajaran Lulusan

CAPAIAN PEMBELAJARAN (PROGRAM LEARNING OUTCOME)

PROGRAM STUDI TADRIS BAHASA INGGRIS

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN

UIN K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN

 

CPL 1

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religious dan bermanfaat untuk kemanusiaan

CPL 2

Menampilkan diri sebagai pribadi yang stabil, dewasa, arif, berwibawa, fleksibel,  kreatif, inovatif dalam penggunaan teknologi dan menunjukkan sikap kepemimpinan dan bertanggung jawab 

CPL 3

Mampu beradaptasi, bekerja sama, dan berkontribusi dalam menerapkan ilmu pengetahuan pada kehidupan bermasyarakat serta memiliki wawasan global dalam perannya sebagai warga dunia berdasarkan Pancasila dan budaya bangsa

CPL 4

Mampu menguasai pengetahuan dasar-dasar keislaman sebagai agama rahmatan lil ‘alamin dan langkah-langkah integrasi keilmuan (agama dan sains) sebagai paradigma keilmuan

CPL 5

Mampu menguasai konsep, metode keilmuan, substansi materi, struktur, landasan filosofis, yuridis,    historis, sosiologis, kultural, psikologis, dan empiris dalam  teori belajar, penyelenggaraan  pendidikan dan pembelajaran Bahasa Inggris

CPL 6

Menguasai teori kewirausahaan Pendidikan berbasis teknologi dalam kerangka pengembangan pembelajaran Bahasa Inggris yang kreatif dan inovatif

CPL 7

Mampu berkomunikasi dan menerjemahkan secara lisan dan tulisan dalam Bahasa Inggris secara efektif, empatik, dan santun    dalam pelaksanaan tugas pembelajaran Bahasa Inggris di sekolah/madrasah, di instansi lain, dan di komunitas akademik maupun di masyarakat umum

CPL 8

Mampu berbahasa Inggris sebagai alat  untuk memperluas wawasan keilmuan, keislaman, seni, budaya, dan peradaban

CPL 9

Mampu mempersiapkan, melaksanakan proses pembelajaran Bahasa Inggris yang mendidik, kreatif, inovatif serta melaksanakan penilaian hasil pembelajaran secara tepat dan mengembangkan kurikulum mata Pelajaran         Bahasa Inggris di sekolah/madrasah sesuai dengan prosedur dan prinsip-prinsip dalam pengembangan  kurikulum

CPL 10

Mampu melaksanakan penelitian ilmiah dan pengabdian dalam pendidikan Bahasa Inggris untuk menyelesaikan permasalahan dan dideskripsikan secara saintifik serta didokumentasikan dalam bentuk tugas akhir, skripsi, atau artikel serta memanfaatkan hasilnya untuk kemanusiaan

CPL 11

Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis sistematis, kreatif, dan inovatif dan sistematis dalam konteks  pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang    memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya

Page 2 of 2
We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree